Pages

Selasa, 20 Juli 2010

Waralaba



Pengertian Waralaba

Waralaba ( franchise ) adalah suatu pola perikatan kemitraan usaha dagang dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Pendapat lain mengatakan waralaba adalah Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu serta meliputi area tertentu.
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang.
Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau per-orangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual ( HAKI ) atau penemuan, ciri khas usaha yang dimilikinya.
Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau per-orangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba
Bisnis waralaba adalah pilihan bisnis yang tepat, sangat menguntungkan bagi kedua pihak. Franchisee berkonsentrasi memikirkan cara-cara untuk memaksimalkan penjualan dan keuntungan di outletnya sendiri, dengan terus menerus memperbaiki pendekatan dan strategi usahanya agar sesuai dengan kebutuhan pasarnya yang khusus. Sementara itu franchisor berkonsentrasi menjaga nilai kompetitif produknya, dan mendukung franchisee untuk memusatkan upayanya secara efektif.

Untuk sampai kepada bentuk kerjasama seperti ini, hubungan franchisee-franchisor memerlukan:


1.  penerimaan total terhadap visi, misi, dan nilai bersama, baik oleh franchisor,
franchisee dan staffmereka masing-masing;
2.  rasa saling mempercayai dan menghargai;
3.  hak dan kewajiban yang terdefinisi jelas;
4.  mempraktekan komunikasi yang baik di semua tingkat;
5.  memiliki dedikasi pada keberhasilan jangka panjang;
6.  saling memberi dukungan pada masa yang baik maupun buruk;
7.  saling menjaga standar dan prosedur operasi yang didefinisi dengan jelas;
8.  memberikan kontribusi pada pertumbuhan melalui umpan balik, riset, dan pengembangan      serta promosi yang berlanjut.
Para calon franchisee potensial harus menanyakan diri mereka sendiri apakah hubungan seperti itu yang mereka inginkan dengan franchisor mereka. Jika mereka tidak ingin atau tidak memiliki karakter untuk itu, lebih baik menjauhi bisnis waralaba. Karena format bisnis waralaba nantinya akan dirasakan "mengekang" kreativitas dan ego mereka

Keunggulan dan Kelemahan Sistem Franchise
Franchising juga merupakan strategi perluasan dari suatu usaha yang telah berhasil dan ingin bermitra dengan pihak ketiga yang serasi, yang ingin berusaha, dan memiliki usaha sendiri. Sistem franchise ini mempunyai keunggulan-keunggulan dan juga kerugian-kerugian. Keunggulannya adalah:

1. Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan dan berbagi biaya dengan
franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.
2. Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara
cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan
terbukti kredibilitas mereknya.
3. Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal
pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan
pemasaran.(Rachmadi, 2007,hal 7-8)

Sedangkan kerugian sistem franchise bagi franchisee adalah:
1.    Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena
franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah
dibuat oleh franchisor.
2.   Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal
belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-
hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja
keras serta tekun.
3.    Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam
hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004,hal 67)
4.    Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5.    Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat
memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,hal 9)

Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amazon